-->

Penerapan Zona Integritas KUA Kecamatan Purwokerto Utara, Biaya Nikah di KUA GRATIS dan nikah di Luar KUA membayar Rp 600 ribu, disetorkan langsung ke Bank

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)

Tugas KUA Kecamatan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 adalah melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam dalam wilayah kerjanya di tingkat Kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut maka KUA melaksanakan fungsi:

    1. pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk; 
    2. penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; 
    3. pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; 
    4. pelayanan bimbingan keluarga sakinah; 
    5. pelayanan bimbingan kemasjidan; 
    6. pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah; 
    7. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; 
    8. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan 
    9. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar